Habib Bahar Kini Mendekam di Tahanan, Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Diproses Hukum?

- 5 Januari 2022, 19:32 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. /Instagram/@stephenwongso/

 

GALAMEDIA - Proses hukum yang dijalani Habib Bahar bin Smith berlangsung sangat cepat.

Hingga belum genap dua bulan menghirup udara bebas, kini Habib Bahar harus kembali mendekam di tahanan.

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin langsung membandingkan kasus Habib Bahar dengan Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar.

“Lagi-lagi dan lagi, rezim ini sangat cepat dan tanggap untuk menangkap ulama dibandingkan penistaan agama sampai saat ini bebas tanpa proses hukum seperti Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar,” kata Novel, Rabu, 5 Januari 2022.

Bahkan ia pun menyoroti kasus dugaan penista agama yang dilakukan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Disebutkan, Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur. Hingga kasus itu jadi sorotan berbagai ulama tanah air, termasuk MUI.

Baca Juga: Komentar Thariq di Postingan Terbaru Fuji Lagi-lagi Buat Warganet 'Sesak Nafas': Aduh Oksigen Mana Oksigen?

“Kalau begitu Dudung juga harus diproses dan ditahan karena sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur dan juga sudah membuat gaduh dengan pernyataan agamanya yang ngawur,” ujarnya.

Sehubungan hal itu, ia pun mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mencopot Jenderal Dudung yang telah menistakan agama islam.

“Pernyataan agamanya ngawur, ulama dan umat Islam sudah teriak agar Panglima TNI copot Dudung bahkan sampai MUI sudah berkali- kali komentar atas sikap Dudung yang sudah mengarah pada Provokasi,” tegas Novel.

Praktisi hukum Hans Sutha Widhya menilai KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang menyebut Tuhan Kita bukan orang merupakan penistaan agama bisa dijerat Pasal 156(a) KUHP.

“Dalam Pasal 156 (a) KUHAP penista agama terancam lima tahun penjara. Dan Dudung terancam penjara lima tahun,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika Dudung dilaporkan ke polisi, maka pengadilan harus dilakukan secara terbuka.

“Publik ingin melihat bahwa semua warga di hadapan hukum sama,” papar Hans.

Kata Hans Sutha, Dudung sangat jelas dimuka umum melakukan penistaan agama Islam.

Baca Juga: Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Ketua MUI Singgung Kapolri: Seharusnya Tidak Tebang Pilih

“Tuhan itu bukan orang. Tuhan itu sang pencipta bagi seluruh alam termasuk manusia,” jelas Hans.

Menurut Hans, pernyataan Dudung juga bisa dianggap memunculkan permusuhan antar ras dan golongan.

"Menyebut Arab. Ini sudah menyinggung ras dan golongan,” ungkas Hans.

Sebelumnya Dudung di Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di kanal YouTube pada Selasa, 30 November 2021 menceritakan bagaimana dirinya berdoa seusai salat.

“Kalau saya berdoa setelah salat, doa saya simpel aja, ya Tuhan pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita kan bukan orang Arab,” ucap Dudung.

Serayakan menengadahkan tangannya, mantan Pangdam Jaya kembali melanjutkan doa-doanya yang biasa dibacakan seusai salat.

“Saya pakai bahasa Indonesia, ya Tuhan ya Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja,” kata Dudung.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x