Dugaan KKN Denda IMB, Pemkot Bandung Didesak Bongkar Hotel di Dago

- 11 April 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi hotel. Dugaan KKN Denda IMB, Pemkot Bandung Didesak Bongkar Hotel di Dago.
Ilustrasi hotel. Dugaan KKN Denda IMB, Pemkot Bandung Didesak Bongkar Hotel di Dago. /Freepik

GALAMEDIA - Pemkot Bandung didesak bertindak tegas dengan membongkar bangunan hotel inisial M di kawasan Dago atau Jln. Ir. H. Djuanda.

Dari sumber pemberitaan media pada tahun 2016, hotel tersebut diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat itu, pemilik proyek pembangunan hotel di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 69 Bandung terancam denda sebesar Rp 17 miliar.

Kabar terbaru, Satpol PP Kota Bandung per tanggal 18 Januari 2022 kembali melakukan penyegelan dengan alibi yang sama.

Baca Juga: Gerbong Kereta Api Anjlok di Perlintasan Kadungora, Menutup Jalan Raya Bandung- Garut

Bahwa hotel M dari lantai 7,8,9 dan rooftop tidak memiliki IMB akan tetapi lantai tersebut tetap dipergunakan.

Agus Satria dari DPP Manggala Garuda Putih mempertanyakan hal tersebut.

"Yang jadi pertanyaan bagi kami dari tahun 2016 sampai 2022 pengawasannya kemana? Kok bisa lolos beroperasinal dan tentunya sudah berganti Kepala Distaru sebanyak 3 kali," ujar Agus, Senin, 11 April 2022.

Agus pun menaruh curiha atas hal itu. Ia menduga ada praktik tak becus dalam proses tersebut.

"Yang kami curigai, kami menduga dari pra-izin, izin, pembiaran pembangunan sampai sanksi dan denda pun digasak pemilik kewenangan untuk memperkaya diri sendiri," ungkap Agus.

Kondisi itu, ujar Agus, menjadi bukti lemahnya pengawasan tata ruang di Kota Bandung dan menciptakan serta melahirkan kearoganan para memilik bangunan berskala besar.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polri Terkait Penetapan Adik Indra Kenz, Pacar dan Ayahnya Menjadi Tersangka

"Kami sepakat akan mendorong pihak Pemkot Bandung untuk melakukan upaya penindakan sanksi yang keras. Pasalnya pihak hotel terkesan arogan dalam penyikapan aturan Kota Bandung. Sudah tahu per November 2016 disegel malah masih berani operasional," tegasnya.

Agus pun menduga ada oknum ASN Kota Bandung yang membeking hotel inisial M itu, sehingga pemilik gedung memberanikan diri melakukan operasional hotelnya.

Atas kondisi itu, pihaknya bersama aktivis tata ruang di Kota Bandung menyampaikan dua pernyataan sikap.

Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN segera penyelidikan dan usut tuntas kejahatan tata ruang hotel M Kota Bandung.

Baca Juga: KBB Berlakukan El-Parking, Kadishub: Upaya Meningkatkan Potensi PAD Melalui Retribusi

Kedua, mendesak Pemkota Bandung untuk segera melakukan pembongkaran lantai 7,8,9 serta rooftop hotel M dan menolak denda menjadi sumber korupsi gaya baru.

"Jika pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi bersama masayarakat dengan tema 'Selamatkan tata ruang Kota Bandung'. Tentunya kami pun siap melawan dan membongkar para penjahat tata ruang," tegas Agus.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x