Kejari-Pemkab Muara Enim Sepakati Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

- 28 April 2022, 23:05 WIB
Kejari dan Pemkab Muara Enim Sepakati Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara./dok.IST
Kejari dan Pemkab Muara Enim Sepakati Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara./dok.IST /

"Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi," tambahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ujar Irfan, perlu adanya penguatan bidang datun sebagai salah satu upaya preventif/pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ini Aturan Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah di JIS Jakarta International Stadium

Sehingga dapat berdampak positif untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang tentu akan berdampak pula terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim

"Adanya aplikasi SIE DAYANG RINDU (Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas Terpadu) merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim," tambah Irfan.

Dijelaskannya, pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara yang awalnya masih konvensional, dimana pemohon harus datang langsung ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum, sekarang beralih ke sistem berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: GUNUNG ANAK KRAKATAU Berstatus Siaga, Mudik Lebaran 2022 Terganggu?

Yaitu dengan melalui E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU, pemohon pendampingan hukum cukup duduk manis di satuan kerja masing-masing dan dapat dengan mudah mengajukan permohonan dengan mengakses E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU di menu website https://kejari-muaraenim.kejaksaan.go.id.

"Diharapkan aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh OPD/BUMN/BUMD Kabupaten Muara Enim sehingga tujuan pendampingan hukum datun terhadap kegiatan proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.

Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M menyampaikan dukungan terhadap Kejari Muara Enim atas adanya terobosan pendampingan hukum berbasis teknologi informasi tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x