Baca Juga: Anies Baswedan-Ridwan Kamil Kalahkan Ganjar-Erick, Indo Riset Rilis Survei Terbaru Pilpres 2024
BSU 2022 kemudian akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua tahap (menjadi Rp 1 juta), diberikan selama satu bulan.
Selain itu, Kemnaker juga telah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tahapan hingga BSU 2022 bisa dicairkan.
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan antara lain sedang merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama menteri keuangan,” tuturnya.
Kedua, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan review calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerima bantuan.
“Kami (Kementerian Ketenagakerjaan) terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik,” imbuhnya.
Baca Juga: Profil Muhammad Reza Kusuma, Calon Pemain Baru Persib Jebolan Liga Kroasia
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka BSU 2022 akan segera dicairkan.
Sebagai informasi, berikut ada beberapa ciri pekerja penerima BSU subsidi upah 2022: