Oleh karena itu, BMKG meminta pihak Pemerintah Daerah Cianjur untuk segera mengosongkan 9 desa tersebut untuk menghindari bahaya gempa susulan.
Dwikorita mengatakan zona bahaya yang berada di 9 desa tersebut tidak boleh dihuni dan sebaiknya jangan mendirikan bangunan permanen di sana.
Baca Juga: GUNUNG SEMERU : Info Terbaru Gunung Semeru Meletus Lagi pada Minggu 11 Desember 2022 Pagi
Nama 9 desa yang dimaksud BMKG yakni Desa Ciherang, Cibeureum, Ciputri, Mangunkerta, Nyalindung, Sarampad, Cibulakan, Bejot dan Desa Nagrak.
“Karena sesar Cugenang adalah sesar aktif, maka rentan kembali mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan. Area sepanjang patahan harus dikosongkan dari peruntukkan pemukiman, sehingga jika terjadi gempa bumi kembali di titik yang sama, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil,” ujar Dwikorita.
Menurut informasi Badan Penanggulangan Bencana Nasional atau BNPB, jumlah korban jiwa meninggal dalam peristiwa gempa Cianjur yakni 224 orang, dan total rumah rusak sekira 53 ribu unit.
Oleh karena itu, Dwikorita menegaskan, penetapan zona patahan baru ini sangat vital dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai bangunan yang rusak akibat musibah kemarin.
Ia berharap jangan sampai dalam proses rehabilitasi bangunan rumah warga maupun fasilitas umum dibangun kembali di jalur sesar Cugenang.
“Poin utamanya area lintasan sesar Cugenang terlarang untuk bangunan tempat tinggal maupun bangunan permanen lainnya,” ujar Dwikorita.