UMK Kabupaten Bandung dan Bandung Barat 2023, Dikabarkan Akan Mengalami Kenaikan

- 15 Januari 2023, 20:59 WIB
Inilah Penetapan UMK 2023 Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Inilah Penetapan UMK 2023 Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. /Pixabay @EmAji/

Untuk Penetapan UMK Tahun 2023 Jawa Barat tertuang dalam suatu Keputusan Gubernur Jabar NOMOR 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yaitu Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, “Keputusan ini menurut Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah berdasarkan pertimbangan”.

Baca Juga: PRABOWO SUBIANTO Kembali Buka Pendaftaran Komcad 2023, Bisa Daftar Melalui WhatsApp

Pengumuman penetapan UMK 2023 Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022.

Keputusan ini sudah disesuaikan dengan peraturan berlaku, aspirasi dari berbagai pihak, dan pandangan para pakar dan akademisi.

Diketahui bahwa dari pengumuman tersebut upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ini di Jawa Barat naik rata-rata 7,09 persen.

Baca Juga: Tokyo Revengers Season 2 Episode 2: Takemichi dan Hina Dalam Bahaya, Mikey Tak Bakal Hadir di Arc Ini!

Taufik juga menjelaskan bahwa UMK 2023 Wajib dibayarkan oleh pengusaha pada 1 januari 2023, berlaku untuk seorang pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

Dan untuk yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, seorang pengusaha menyusun dan memberlakukan suatu struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Pengusaha tidak boleh bahkan dilarang untuk membayar suatu upah dibawah UMK, dan bagi pengusaha yang sudah membayar upah melebihi UMK 2023, dilarang mengurangi dan menurunkan upah.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x