Sidang Tuntutan RIZKY RIZAL, Jaksa Menuntut Ajudan Ferdy Sambo Ini 8 Tahun Penjara, Sama Dengan Kuat Ma'ruf

- 16 Januari 2023, 16:43 WIB
Sidang tuntutan Rizky Rizal Senin sore ini dibacakan, ajudan Ferdy Sambo ini dituntut 8 tahun penjara
Sidang tuntutan Rizky Rizal Senin sore ini dibacakan, ajudan Ferdy Sambo ini dituntut 8 tahun penjara /Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id



GALAMEDIA NEWS- Sidang Ferdy Sambo dkk hari ini mengagendakan sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf sudah dibacakan Senin 16 Januari 2023 siang.

Kuat Ma'ruf, yang merupakan sopir Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.

Kini setelah Kuat Ma'ruf dibacakan tuntutan Ricky Rizal Wibowo oleh JPU, sedangkan untuk terdakwa lain yakni Ferdy Sambo akan dibacakan tuntutannya pada Selasa 17 Januari 2023 bersama Putri Candrawathi. Sedangkan Richard Eliezer rencananya akan dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Ricky Rizal Dituntut

Dalam tuntutan jaksa, menyebutkan Ricky Rizal sengaja memuluskan terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan cara menghampiri Brigadir J, kemudian dipanggil Ferdy Sambo rangkaian peran lainnya berdiri dan berjaga jaga saat eksekusi dilakukan.

Baca Juga: 4 Makanan yang dapat Menetralkan Racun dalam Tubuh, Salah Satunya Air Ajaib Ini

Dalam uraiannya JPU Rudi Himawan menyatakan, Ferdy Sambo saat eksekusi memegang leher korban, lalu suruh jongkok hingga akhirnya eksekutor yang telah direncanakan sebelumnya Richard Eliezer menembakan pistol ke korban Brigadir J sebanyak 4 kali.

Kemudian untuk memastikan Ferdy Sambo dengan memakai sarung tangan hitam langsung menembakan pistol ke arah kepala sebanyak satu kali.

Terdakwa Ricky Rizal dengan sengaja mengambil peran bersiapa jaga jaga bila korban Brigadir J melakukan perlawanan.

Sementara itu Putri Candrawati berada di kamar utama.

Baca Juga: Korban keracunan di Bekasi, 3 tewas 2 Selamat, Apa Jenis Racunnya

Rangkaian turut serta dalam peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ricky Rizal karena tidak mencegah terjadinya pembunuhan tersebut dan tidak membantu korban.

Kemudian terdakwa menerima uang dari Ferdy Sambo sebesar Rp500 juta yang akan diberikan setelah permasalahan selesai.

Terdakwa juga merupakan orang yang pertama bertindak dan disuruh oleh Ferdy Sambo seperti melucuti senjata korban, lalu menyuruh korban untuk diminta datang, dan juga mengantar Putri Candrawathi usai terjadi pembunuhan ke rumah saguling.
Rangkaian kejadian dan peranan terdakwa dilakukan secara sadar sehingga perbuatan terdakwa telah terbukti dan sah dan telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke.


Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menurut Jaksa tidak ada hal yang bisa membebaskan terdakwa, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas terdakwa, maka atas perbuatan terdakwa wajib mempertanggungjawabkan sehingga harus dijatuhi hukuman setimpal.

Sebelum sampai tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa kroban dan luka mendalam keluarga, terdakwa berbelit belit memberikan pernyataan, perbuatan terdakwa tidak pantas sebagia aparat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Berap Tahun Penjara ? Ini Hasil Sidang Ferdy Sambo Dkk Hari Ini Senin 16 Januari 2023

Hal yang meringankan terdakwa masih muda, tulang punggung keluarga, punya anak kecil.
 
Berdasarkan uraian diatas jaksa menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri, memutuskan

1. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti melakukan pembunuhan turut serta yang direncanakan terlebihd haulu, sesuai pasal 340 junto 55 ke 1 kuhp

2. Menjatuhkan pidana ricky Rizal Wibowo dengna pidana pernjara 8 tahun


Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun karena menjadi salah seorang yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menyebut meski tidak terlibat langsung dalam penembakan namun kuat mengetahui rencana penembakan Brigadir J tersebut.

Ada beberapa indikasi yakni ada inisiatif sendiri membawa pisau dapur untuk menusuk Brigadir J.

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan tersebut ditutup tutupi, Ferdy Sambo saat itu membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Eliezer.

Kasus tembak menembak itu pemicunya karena adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: INNALILLAHI..KABAR DUKA dari Hengky Kurniawan Bupati Bandung Barat, Ayahanda Meninggal Dunia

Namun dalam perjalanan kasus, polisi menyatakan tidak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah kasus pembunuhan tersebut.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah