Baca Juga: LINK DOWNLOAD LAGU MP3 Kualitas Audio Oke, Unduh Tanpa Ribet Bukan Y2MATE atau Stafaband
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?
Baca Juga: Pantai Kelapa Panyuran, Objek Wisata yang Sayang Dilewatkan Ketika Berkunjung ke Tuban
Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.