Bupati Anne Ratna Mustika Dibrondong 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejari Purwakarta Kasus Dugaan Gratifikasi

- 15 Februari 2023, 15:57 WIB
Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika diperiksa penyidik Kejari Purwakarta hari ini Rabu 15 Februari 2023
Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika diperiksa penyidik Kejari Purwakarta hari ini Rabu 15 Februari 2023 /Istimewa/

GALAMEDIA NEWS- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mendadak diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan 24 anggota DPRD Purwakarta.

Bupati Anne Ratna datang ke kantor Kejari Purwakarta bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha pada Rabu 15 Februari 2023.

Anne Ratna diminta keterangan dalam kasus gratifikasi sidang paripurna yang terjadi pada 14 September 2022 lalu yang diduga menyeret 24 anggota dewan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari ini 15 Februari 2023: Suasana Ketenangan Akan Terjadi di Rumah Hari Ini!

Baca Juga: Mata-mata Rusia di Kedutaan Inggris Ditangkap, dan 'Merasa Malu' di Pengadilan London


Gratifikasi Anggota Dewan

Seperti diketahui Kejari Purwakarta sedang melakukan penanganan kasus dugaan gratifikasi terhadap 24 anggota DPRD.

Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat Purwakarta yang bermula gagalnya sidang paripurna karena tidak sesuai kuorum.

Bupati Anne bersama Sekda datang beriringan ke Kantor Kejari Purwakarta pada pagi hari. Kemudian keduanya diperiksa selama tiga jam dan baru keluar sekitar pukul 12.00 WIB.

Anne pun kepada wartawan blak blakan soal pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejari Purwakarta, menurutnya dia memenuhi pemeriksaan klarifikasi tentang dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.

Dalam pemeriksaan itu Anne Ratna dibrondong pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan, terutama soal tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga: Rusia Menahan Setidaknya 6.000 Anak-Anak Ukraina Untuk Tujuan Pendidikan Ulang Politik

Menurut Anne Ratna 20 pertanyaan tersebut berkaitan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang diusulkan, semua itu sudah diserahkan sesuai aturan ke DPRD pada 17 Juli 2022.

Paripurna Fiktif

Masalah ini menjadi ramai dibicarakan setelah Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menyebutkan bahwa Bupati Purwakarta telah menghadiri rapat paripurna fiktif pada 12 dan 14 September 2022 lalu.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pada 14 September 2022 lalu, ada peristiwa gagalnya sidang paripurna karena anggota dewan yang hadir hanya sedikit, sehingga tak penuhi kuorum.

Dari 45 anggota DPRD Purwakarta, hanya 21 yang hadir. Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi pun menyebut sidang paripurna 14 September itu ilegal dan melanggar tatib DPRD.

Ahmad Sanusi pun menyebut ilegal karena sidang paripurna itu seharusnya yang mengundang adalah KEtua DPRD namun dalam sidang paripurna 14 September 2022 tersebut bukan dirinya tapi dilaksanakan sehingga terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Kunjungan Delegasi World Water Council Untuk Bahas Krisis Air Global

Sebelumnya juga penyidik Kejari Purwakarta telah memeriksa belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan guna mengklarifikasi adanya laporan pengaduan dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan yang disebut melakukan boikot paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada September 2022 lalu.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x