Dapat Imunitas, Pejabat Tetap Bisa Dipidana Jika Punya Itikad Jahat dalam Mengelola Dana Covid-19

- 26 Juli 2020, 12:28 WIB
Situasi persiapan penyaluran bansos Provinsi Jabar tahap II di Gudang Bulog dan Kantor Pos Kota Tasikmalaya, Rabu (15/7/2020).**
Situasi persiapan penyaluran bansos Provinsi Jabar tahap II di Gudang Bulog dan Kantor Pos Kota Tasikmalaya, Rabu (15/7/2020).** /Dok Humas Pemprov Jabar.

Webinar dengan tema "Korupsi di masa pandemi: Penerapan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia" itu menghadirkan sejumlah narasumber.

Mereka yaitu Rektor Unpad Prof Dr Rina Indiastuti, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja (Guru Besar Fakultas Hukum Unpad), Dr H Yodi Martono Wahyunadi (hakim agung Mahkamah Agung), Agustinus Pohan (Dosen Hukum Pidana Unpar) dan praktisi hukum Andreas Nahot Silitonga.

Baca Juga: 26 Juli dalam Sejarah: Lahirnya Chairil Anwar dan Pak Kasur

Prof Komariah Emong memberikan pandangannya terhadap contoh kasus itu. Menurut dia, jika perbuatan yang dilakukan seorang pejabat tidak merugikan dan untuk kepentingan masyarakat, maka harus dipertimbangkan untuk tidak dituntut.

"Selama ada itikad baik dari pejabat dalam melakukan perbuatan itu, selama (uang) tidak masuk kantong pribadi, selama perbuatan untuk kepentingan masyarakat, seharusnya hal-hal itu dipertimbangkan untuk tidak dituntut," papar dia.

Pe‎ndapat Komariah Emong sekaligus menanggapi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Keungan untuk Penanganan Covid-19. Di sana dinyatakan bahawa seorang pejabat mendapatkan imunitas dalam pengelolaan keuangan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kepergok Risma Tak Kenakan Masker, Puluhan Remaja Ini Diminta Push up dan Diancam Diisolasi

"Jangan jauh-jauh berperkara ke pengadilan dan mencari-cari kesalahan. Jaksanya juga harus cari-cari alasan menuntut. Jadi, perkara seperti itu harusnya bisa dideponir (disimpan untuk tidak digarap) di kejaksaan," terangnya.

Ia juga menyatakan, dalam penanggulangan Covid-19, dibutuhkan kecepatan dalam mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam pengelolaan keuangan. Niat jahat atau mens rea dalam perbuatan pidana, termasuk korupsi, jadi penentu seorang harus dituntut atau tidak.

"Kal‎au memang salah ya harus diproses. Tapi maksudnya jangan cari-cari kesalahan. Karena dalam keadaan darurat, butuh hal-hal yang harus segera cepat dikerjakan," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x