Baca Juga: Jauh Sebelum Ada Covid, Jepang Sudah 'Akrab' dengan Masker Sejak Zaman Edo
"Aparatur yang mengelola anggaran penanganan Covid-19 harus bekerja cepat dan benar dengan dasar itikad baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Walaupun hukum telah menyediakan imunitas di dalam Perpu No. 1 Tahun 2020, pejabat tetap dapat dipidana apabila ditemukan itikad jahat atau mens rea dalam pengelolaan anggaran tersebut," tegas Yodi.
Apalagi, tambahnya, dana Covid-19 dari APBN mencapai ratusan triliun dan sangat rawan dikorupsi. Sehingga dalam mengelola anggaran, para pejabat harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada.
Baca Juga: Turki-Yunani Memanas Gara-gara Hagia Sophia, Pendemo Membakar Bendera Negara Erdogan
"Korupsi itu ditimbulkan oleh tiga hal, yaitu monopoli kekuasaan, diskresi, dan akuntabilitas. Terdapat garis tipis di antara diskresi dengan penyalahgunaan," jelasnya.
"Artinya, tindakan pemerintah harus terlebih dahulu diawasi dengan pengawasan internal. Tindakan pengawasan merupakan pencegahan yang dianggap lebih baik daripada penindakan," imbuh dia.***