Warga Geram, Klab Malam Jl Karangsari Beroperasi Malam Hari Besar Keagamaan, Jangan Jangan Ada Kekuatan Besar

- 22 Maret 2023, 17:56 WIB
Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya
Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya /Facebook

"Kami menduga ada kekuatan dijajaran pihak berwenang yang memback-up Helen's Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya, beroperasinya pun tidak tanggung-tanggung, sangat bising sampai dini hari" ujar Francis Ebby, kuasa hukum salah seorang warga di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023.

Menurut Fancis Ebby, dari pantauannya, semua tempat hiburan malam di Bandung hari Selasa malam kemarin telah tutup, hanya Helen's Bar ini yang patut diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

"Ini mengingatkan kita bahwa Helen's Bar ini merupakan Holywings jilid 2, yang sebelumnya terpaksa merubah nama akibat secara serampangan menyakiti hati umat beragama ketika memasarkan produk yang haram dengan menggunakan nama yang suci," ujarnya.

 

Baca Juga: BACAAN SURAT YASIN Lengkap 83 ayat dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Surat Edaran Disbudpar Kota Bandung

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x