Mahkamah Konstitusi menilai penting untuk menyelaraskan ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.***
Mahkamah Konstitusi menilai penting untuk menyelaraskan ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.***
Editor: Lucky M. Lukman
Sumber: ANTARA