Sementara Walikota Bandung Yana Mulyana, Khairul Rijal dan Dadang Darmawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Tipikor tentang penerima suap.
Dalam kasus tersebut berkembang banyak yang diperiksa, bahkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Beberapa pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus ini yang diperiksa KPK yakni Dirut PDAM Tirtawening Sonny Salimi, Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Briliyana, dan juga beberapa anggota DPRD Kota Bandung diantaranya yang diperiksa Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha.***