Dua WNA Asal Suriah dan Ukraina Dituntut Atas Kasus Suap KTP di Denpasar, Bali

- 21 Juli 2023, 08:33 WIB
Kartu tanda Penduduk Republik Indonesia
Kartu tanda Penduduk Republik Indonesia /freepik/simonsupriyadi/

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan Rodion secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca Juga: Segera! Solo Keroncong Festival 2023 Kembali Digelar

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa dalam berkas terpisah, hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Dan selanjutnya pada Kamis 27 Juli 2023 akan diadakan replik, serta duplik pada Senin 7 Agustus 2023 untuk kedua terdakwa.

Kedua WNA tersebut didakwa dalam berkas terpisah bersama seorang pegawai bernama Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud. Adapu berkas perkara keduanya diproses di Pengadilan Militer Denpasar.

Mereka didakwa bersama-sama menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar, I Ketut Sudana.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x