Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara di MA

- 28 Agustus 2020, 13:31 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram/@officialkpk

Baca Juga: Pertamina Penyok, Erick Thohir Pastikan Takkan 'Mengusir' Ahok

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dilansir Antara, penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x