Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara di MA

- 28 Agustus 2020, 13:31 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram/@officialkpk

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi yang berasal dari unsur karyawan swasta dan mahasiswa, Jumat, 28 Agustus 2020.

Mereka akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Baca Juga: Mulai Berwisata Yuk! Tapi Jangan Lupakan Tips Aman Ini

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 28 Agustus 2020.

Dua karyawan swasta yang dipanggil, yakni Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto. Sedangkan seorang mahasiswa yang dipanggil bernama Rica Erlin Seviria.

Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE).

Baca Juga: Agen Rahasia Penganut Sufi, Kisah Berani Noor Inayat Pahlawan Perang Muslim Inggris Pertama di Eropa

Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Baca Juga: Pertamina Penyok, Erick Thohir Pastikan Takkan 'Mengusir' Ahok

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dilansir Antara, penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x