Putusan Ferdy Sambo Jadi Materi Pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung di MK

- 6 September 2023, 13:23 WIB
Putusan Ferdy Sambo Jadi Materi Pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung di MK yang diajukan warga Garut./ist
Putusan Ferdy Sambo Jadi Materi Pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung di MK yang diajukan warga Garut./ist /

Yang mana, ujar Asep, pada bagian akhir putusan selalu ditulis "Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga".

"Namun faktanya tidak perah terjadi persidangan yang terbuka untuk umum," ungkapnya.

Hal itu, ujar dia, sejalan atau bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) UU MA, karena bunyi pasal tersebut menyebutkan “Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum."

Dalam penjelasannya juga menjelaskan “Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum."

"Sehingga ini bertentangan dan menciderai hak konstitusional setiap orang yang mencari keadilan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang-Dasar 1945 diantaranya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," ungkap Asep menjelaskan.

Baca Juga: Heboh Video Atta Halilintar Kesal Gara-gara Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

Sementara yang dimaksud dengan sidang terbuka untuk umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), memberikan pengertian yaitu sidang pengadilan yang diadakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum.

"Berbeda dengan praktik atau kenyataannya, dimana Hakim Agung pada Mahkamah Agung hanya mengucapkan putusan dalam rapat pleno, bukan pada persidangan," katanya.

Putusan Ferdy Sambo dkk yang menjadi perhatian publik Tanah Air bahkan dunia, kata Asep, bisa jadi contoh. Pasalnya, selain adanya disenting opinion antar Hakim Agung, juga sebagian pertimbangannya kurang masuk akal.

Ia menyebut, dalam putusan nomor 813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, Hakim Agung mempertimbangkan ada jasa selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x