Padahal logikanya, selama menjadi anggota polisi, Ferdy Sambo mendapatkan hak dan kewajibannya. Yaitu kewajiban Ferdy Sambo mengabdikan diri kepada negara/pemerintah sebagai penegak hukum dan hak nya yaitu menerima gajih dari negara dan tnjangan lainnya.
"Jadi kalau dibilang berjasa kurang pas, karena hak dan kewajibannya sebagai anggota Polri beserta fasilitas lainnya telah diberikan negara/pemerintah," tegasnya.
Lalu apa yang menjadi pertimbangan meringakan pada putusan Kuat Ma’ruf dan PutrI Candrawathi? Publlik hanya bisa menyayangkan terhadap adanya diskon kortingan hukuman.
"Maka kami mengajukan uji materil terhadap Pasal 50 ayat (1) UU MA dan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, agar persidangan di Mahkamah Agung benar-benar bisa transparan, terbuka dan dilaksanakan nyata. Tidak ada alasan tidak ada ruang sidang atau lainnya," paparnya.
Sementara Pasal 253 ayat (1) KUHAP merupakan syarat limitatif pemeriksaan kasasi yang melihat/memeriksa tiga hal. Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU.
"Dan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Jadi tingkat Kasasi hanya memeriksa penerapan judex facti dan judex juris telah sesuai dengan hukum acara atau tidak, akan tetapi faktanya pertimbangan Hakim Agung perkara Kasasi masih ada yang tidak konsisten, yakni memeriksa juga pokok perkaranya padahal telah dibatasi," tandasnya.***