Heboh di Kalangan Buruh, Menaker Ida Fauziyah Beri Penjelasan soal Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 16:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Polda Metro Jaya

GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan mengenai aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Sang Menteri, UU Ciptaker tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.

"RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: China Lobi WHO agar Vaksin Covid-19 Produknya Bisa Diedarkan di Dunia

Ida mengklaim pengaturan 'upah proses' bagi pekerja atau buruh saat PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

Menurut Ida, hal tersebut mengacu pada amanat putusan MK No.37/PUU-IX/2011.

"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar dia.

Baca Juga: Presidium KAMI Dukung Gatot Nurmantyo Maju pada Pilpres 2024

Ida mengungkap ada beberapa manfaat dari JKP. Pertama, uang tunai. Kedua, akses informasi pasar kerja. Ketiga, pelatihan kerja.

Sebelumnya, pemerintah mengubah ketentuan uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam Pasal 156 ayat (4) bagian Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, hanya ada dua jenis uang penggantian hak yang diwajibkan kepada pengusaha.

Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima bekerja.

Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi Terkait Kasus Menkes Terawan

Di luar itu, uang penggantian hak yang wajib diberikan kepada buruh masuk ke dalam kategori 'hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama'.

Sementara itu, dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga jenis uang penggantian hak yang wajib diterima bagi pekerja yang terkena PHK.

Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Nyaris Kuasai Tol Cileunyi

Ketiga, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Di luar itu, ada pula uang pengganti yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x