2. Wakil Bupati/Wakil Walikota
3. Mantan Bupati/Wakil bupati,
4. mantan Walikota/Wakil walikota dan seterusnya.
Mengacu pada PP. 56 tahun 2019 dengan urutan 8-6-4-2-1-3-5-7 dan posisi sebagai berikut.
1. Bupati
2. Wabup
3. Mantan KDH
4. Ketua DPRD
5. Pimpinan DPRD