Kendati begitu, dia mengatakan Muhammadiyah menghormati masyarakat yang melakukan demonstrasi. Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan, termasuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Karena itu, lanjutnya, bagi masyarakat yang berdemonstrasi hendaknya mematuhi undang-undang, tertib dan menghindari kekerasan (vandalisme).
Aparatur keamanan hendaknya memaksimalkan pendekatan persuasif dan humanis agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dengan aparat.
Baca Juga: Ini Alasan Gugatan Habib Bahar kepada Bapas Bogor Dikabulkan Hakim PTUN Bandung
Baca Juga: Terbaru, 10 Ucapan Peringatan Maulid Nabi Terpopuler Tahun 2020
Muhammadiyah, lanjut dia, akan tetap bersikap kritis kepada kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan perundangan-undangan. Khususnya yang bertentangan dengan Islam dan merugikan umat Islam.
"Akan tetapi, Muhammadiyah tidak akan melengserkan pemerintahan yang sah. Risikonya terlalu besar bagi rakyat dan masa depan bangsa," tandasnya.***