Tampar Polisi, Wasekjen MUI: Teroris Aja Ketangkep Walau Ngumpet, Masak Alamat Denny Susah Didapat?

- 21 Oktober 2020, 15:43 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain, Instagram/@tengkuzulkarnain.id
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain, Instagram/@tengkuzulkarnain.id /



GALAMEDIA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengaku heran dengan sikap aparat kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegiat sosial media, Denny Siregar terhadap santri Tasikmalaya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan di tempat. Polisi berdalih, alamat Denny Siregar yang sering berpindah-pindah, membuat kepolisian kesulitan untuk mengundang Denny Siregar.

Menurut pendakwah ini, alasan tersebut tidak berdasar. Soalnya kasus teroris saja, polisi bisa dengan mudah mengungkapnya.

Baca Juga: Tiga Relawan KAMI Jabar Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Polisi

“Oala, teroris saja ketangkep walau ngumpet, masak alamat si Denny susah didapat? Ckckck,” ucap Tengku Zulkarnain, Rabu 21 Oktober 2020.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, proses hukum Denny Siregar ada sedikit kesulitan, sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu,” jelas Argo, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Telanjangi Rezim Penguasa, Ketua YLBHI Asfinawati Ungkapkan Jeritan Jutaan Rakyat

Kasus ini tengah diproses oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah dilakukan beberapa kali undangan kepada Denny Siregar.

Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.

Kasus ini juga mendapat sorotan para ahli hukum. Pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menilai, aparat kepolisian tengah diuji integritasnya.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Instruksikan Penutupan Masjid di Paris

Dia membandingkan kasus Ustazah Kinkin Anida yang juga terkena UU ITE karena menulis 13 poin UU Cipta Kerja yang oleh kepolisian dianggap hoaks.

“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” kata Syahrir.

Kasus Kinkin Anida, kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini terjadi pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Lagi, Pangeran Arab Saudi Meninggal Dunia

Sementara proses kasus hukum Denny Siregar sudah berjalan sejak 27 Juni 2020 namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS (Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menentapkan sebagai tersangka. Sementara Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Syahrir.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x