Bunuh Warga Purwakarta, Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara

22 November 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi vonis hakim. Enam oknum prajurit TNI AL dihukum bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan. /Humas.polri.go.id

GALAMEDIA - Dinyatakan bersalah membunuh warga Purwakarta, enam oknum prajurit TNI AL dihukum bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis enam oknum TNI AL hukuman penjara 9 hingga 13 tahun.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: BMI Jabar Peduli Pemuda Lapas, Ineu Purwadewi Sundari Puji Kreasi Seni Warga Binaan

Keenam terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan. Mereka mendengarkan vonis hakim sambil menunduk.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Baca Juga: Terungkap! Pria Ini Sengaja Sebarkan Video Syur Lantaran Sakit Hati Cintanya Tak Direstui

Hakim merinci hukuman para terdakwa. Untuk terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara, dan MH divonis 12 tahun.

Sedangkan terdakwa BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas hakim.

Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut.

Baca Juga: Heboh Ada Desakan Bubarkan MUI, Wakil Ketua MPR RI: Hentikan! Tak Produktif Untuk Kepentingan Bangsa

Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Siap pikir-pikir," kata salah satu terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.

Patut diketahui, Keenam oknum prajurit TNI AL itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas.

Warga sipil itu dianiaya karena diduga terlibat pencurian mobil.

Keenam oknum anggota POM AL tersebut berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.

Mereka bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler