ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara

15 Juni 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi pengadilan - ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara. /

GALAMEDINEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kedua terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di MA, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca Juga: Sistem Zonasi dalam PPDB SMA dan SMK di Jabar Disarankan Dihapus

Baca Juga: PM Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia Secara Resmi, Setelah 77 Tahun Peringatan

Pada sidang vonis hari ini, Kamis, 15 Juni 2023, Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78.500.000.

Desy Yustria dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 12a jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78.500.000," tutur Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusan, di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Harga Tiket The Flash 2023 Sub Indo Kualitas Full HD Terbaru disertai Jadwal Tayang hingga Sinopsis Lengkapnya

Vonis yang diterima Desy Yustria itu lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK. Sebelumnya, PU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Desy Yustria hukuman 8 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Nurmanto Akmal divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa juga diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57 juta.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan PU KPKyang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun tiga bulan penjara, sebagaimana pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman 4 tahun enam bulan penjara. Denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan serta uang pengganti 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57.500.000," papar Majelis Hakim.

Baca Juga: Paul McCartney Akan Rilis Lagu Terakhir The Beatles Gunakan Bantuan AI

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita. Namun, jika tidak memiliki aset diganti kurungan penjara satu tahun.

Majelis Hakim sebelumnya menyatakan beberapa hal meringankan dan memberatkan yang menjadi bahan pertimbangan menjatuhkan vonis.

Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga MA. Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga.

Usai persidangan, PU KPK Amir Nurdianto menghormati vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.

Baca Juga: Erick Thohir Minta AFA Pertahankan Kunjungan Messi ke Indonesia

Baca Juga: KPK Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan. Ada perbedaan putusan hakim dan tuntutan kepada Nurmanto dan Dest," ujarnya.

Pada perkara ini, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal menjadi perantara yang memberikan suap kepada hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Diketahui bahwa uang suap berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Diduga suap diberikan karena pemberi suap menginginkan agar hakim agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler