Seizin Jaksa Agung, Kejaksaan Agung Gelar Perkara Jaksa Pinangki Secara Transparan

8 September 2020, 16:37 WIB
Tersangka kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Partai NasDem itu sebagai tersangka baru kasus suap Pinangki. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc) /


GALAMEDIA - Dapat izin dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan pihaknya melakukan ekspos penanganan perkara Jaksa Pinangki atas seizin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurut dia, hal ini untuk membuktikan transparansi Kejaksaan Agung dalam proses penanganan hukum perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Takut Dijemput Paksa, 'Penemu Obat Covid-19' Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polisi

"Membuktikan bahwa Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi. Kenapa baru sekarang? Karena sekarang-lah tindakan untuk digelar sudah mencapai 80 persen hingga 90 persen. Kalau di awal tidak bisa. Kami secara terbuka, kami minta masukan-masukan. Kami apresiasi kehadiran instansi lain untuk memberi masukan dalam rangka akuntabilitas," terang Ali.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Sugeng Purnomo mengapresiasi kinerja tim jaksa penyidik yang menangani perkara korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang menurut dia, sudah benar dan terbuka.

Sugeng menuturkan bahwa Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mendorong agar Kejaksaan Agung betul-betul terbuka dalam menangani setiap perkara.

Baca Juga: Banyak Diburu Wanita Usia Muda, Dua Ibu Rumah Tangga Ini Malah Berurusan dengan Polisi

"Dari paparan tadi, kami dapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar. Pengembangan akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelar-nya sidang di pengadilan tipikor," ujar Sugeng.

Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan RI.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Baca Juga: Genap Berusia 14 Tahun, Istana Rilis Foto Terbaru Pewaris Tahta Jepang Publik Negeri Sakura Meleleh

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.

Baca Juga: Dari Cerita Sejarah Pangeran Kornel hingga Pasangan Akan Mengarungi Rumah Tangga Makna Titik 0 km

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. (antara)

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler