Diciduk Polisi Karena Bawa Sabu-Sabu dan Tembakau Sintetis, Oknum PNS Ini Bikin Geram Bupati Garut

- 1 Desember 2020, 19:03 WIB
Tersangka TA (56), saat menjalani pemeriksaan di Unit satnarkoba Polres Garut, jalan Sudirman, Kecamatan karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 1 Desember 2020.
Tersangka TA (56), saat menjalani pemeriksaan di Unit satnarkoba Polres Garut, jalan Sudirman, Kecamatan karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 1 Desember 2020. /Agus Somantri

Rudy pun mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait masalah tersebut kepada pihak kepolisian. Namun untuk menentukan pemecatan PNS tersebut, menurutnya harus dibuktikan dulu melalui keputusan hukum yang pasti, bersalah atau tidak pihaknya akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Tak Mau jadi Klaster Baru, Polres Subang Perketat Protokol Kesehatan

"Kita hormati proses hukum. Kalau terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, oknum PNS itu akan kita pecat” tandasnya.

Rudy pun berharap, jangan sampai kasus ini terulang lagi di lingkungan Pemkab Garut, bahkan kepada warga masyarakat Kabupaten Garut.

Baca Juga: Empat Nakes dan Belasan Warga Terpapar Covid 19, Puskesmas Cikatomas Ditutup Sementara

"Ingat jangan sampai terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis apapun, karena lambat laun akan menjerat kita dalam pusaran hukum yang ada di negara kita," katanya

 

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x