Polda Jabar Amankan Tiga Pelaku Penganiayan Petugas Polisi Saat Aksi Unjukrasa Tolak UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 13:19 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat komferensi pers pelaku penganiayaan petugsas polisi saat aksi unjukrasa tolak UU CIpta Kerja di Depan Gedung Sate Bandung beberapa waklu lalu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat komferensi pers pelaku penganiayaan petugsas polisi saat aksi unjukrasa tolak UU CIpta Kerja di Depan Gedung Sate Bandung beberapa waklu lalu /Remy Suryadie/

GALAMEDIA - Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tujuh pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa hari Kamis 8 Oktober 2020 lalu, di depan Gedung DPRD Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bahwa para pelaku ini, melakukan penganiayaan dan penyekapan.

"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," jelasnya di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin 12 Oktober 2020.

Kabid Humas menambahkan, untuk empat orang lainnya tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Baca Juga: Lakers Sampai Rekor Celtics, Berikut Ini Daftar Tim Pemilik Gelar Juara Terbanyak NBA

"Semuanya tujuh orang, tiga ditahan, empat tidak ditahan sesuai dengan perannya," jelasnya.

Kronologi anggota Polri disekap dan dianiaya, yaitu saat tanggal 8 Oktober 2020 lalu, massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah jalan Sultan agung, di sebuah rumah massa masuk ke rumah tersebut.

"Saat masa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah dijalan sultan Agung, namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa," jelas Kabid Humas.

Baca Juga: Khawatir Pemilu Berujung Perang Sipil Hingga 25 Tahun, Warga Amerika Aktifkan Bungker Anti-chaos

Dari hasil pendalaman kepada tiga pelaku, para pelaku motifnya yakni kesal.

"Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya," paparnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan bahwa para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa, yakni ada empat, tiga di Polda, dan satu di Karawang.

"Karawang satu orang diamankan karena melakukan penyerangan ke petugas, tiga orang di Polda ini karena melakukan penganiayaan ke petugas juga di salah satu rumah yang dijadikan sekretariat relawan," jelasnya.

Baca Juga: Sule dan Rafi Dukung Syahrul, Mulan Jameela Mantap Dukung Nia - Usman

Pattoppoi menambahkan, rumah tersebut jadi lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjukrasa.

"Relawannya dari mana, wartawan bisa cari informasi itu relawan dari mana," paparnya.

Tiga tersangka yang diamankan Ditreskrimum, yakni DR (buruh), CH (pegawai swasta), dan DH (pegawai swasta).

Sementara, empat tersangka lainnya yakni SLK, SS, RK, dan DS.

"Untuk yang empat tersangka ini tidak ditahan, karena perannya berbeda," jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba.

Baca Juga: Hati-hati! Perempuan Lebih Rentan Insomnia Dibanding Pria, Karena Stres ini 7 Penyebab lainnya

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkas Pattopoi.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x