Sengketa Pilkada Kab. Bandung Belum Usai, Tim Koalisi Nia-Usman Tunggu Putusan MK

15 Maret 2021, 14:35 WIB
Kiri-kanan : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Sugianto, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers kelanjutan sidang sengketa Pilkada di Soreang, Senin 15 Maret 2021. / (Ziyan M. Nasyith/Galamedia)/

GALAMEDIA - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung masih menjadi sorotan secara nasional. Saat ini, proses Pilkada Kabupaten Bandung masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan (Kurnia Agustina-Usman Sayogi) masih menunggu putusan MK yang rencana akan dikeluarkan antara 19-24 Maret 2021. Sebab, hasil keputusan MK terkait proses Pilkada Kabupaten Bandung akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa bagi masyarakat dalam berdemokrasi.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto menuturkan, bahwa tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat.

"Kami sangat menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya," kata Sugianto saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis dan Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 15 Maret 2021: Upaya Dewa Menutupi Kehamilan Alya

Sugianto mengatakan, keputusan MK adalah yang terbaik. Kendati demikian, keputusan MK akan dinilai adil. Sebab, dalam sidang sudah banyak muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum.

Oleh sebah itu, Sugianto berharap azas keadilan akan bisa ditegakkan. Karena mendapat keadilan adalah hak bagi warga negara Indonesia.

"Kami dari partai pengusung paslon nomor 1 berharap keadilan bisa ditegakkan. Dan mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK," ujarnya.

Baca Juga: Belanda Ikut Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Covid-19

Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan, Iwan Wahyudi menambahkan, MK tidak hanya melakukan pertimbangan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.

"Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK," kata Iwan.

Menurutnya, permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.

Baca Juga: Sopir Bus Sri Padma jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang, Semenit Kemudian Di SP3 Karena Meninggal

"Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada. Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insya Allah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang," jelasnya.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler