Belanja Pegawai Non-ASN Terlalu Tinggi, Pemkab Pangandaran Putus Kontrak 244 Pegawai

4 Mei 2021, 19:51 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani. /kabar-priangan.com/Agus K/

 

GALAMEDIA - Beban APBD 2021 untuk pembayaran pegawai non-ASN terlalu tinggi sehingga Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutuskan kontrak 244 pegawai non ASN.

Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Idi Kurniadi mengatakan, bahwa jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN tahun 2021 mencapai Rp114.925.372.000.

"Sebelumnya pada tahun 2020 beban APBD untuk pembayaran pegawai non ASN Rp62.105.204.380," ujarnya singkat, Selasa, 4 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, bahwa jumlah pegawai non ASN tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 4.863 orang.

"Dari 4.863 pegawai non ASN tersebut yang sudah memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tercatat 4.471 orang dan sebanyak 392 belum SPK," katanya.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Termakan Omongan Sendiri Soal KPK di Era Jokowi, PPI: Busuk!

Kendati demikian, sambung Dani, pegawai non ASN yang SPK nya diputus kontrak tetap akan menerima haknya sampai bulan April 2021.

"Untuk haknya tetap dibayar oleh OPD masing-masing," tandasnya.

Sebanyak 244 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran diputus kontraknya. Salah satu alasan pemutusan kontrak tersebut karena beban APBD 2021 untuk pembayaran pegawai non ASN terlalu tinggi.

Inilah jumlah berikut rincian 244 pegawai non ASN yang diputus kontrak :

1) Sekretariat Daerah yang sudah SPK ada 96 orang dan non SPK 2 orang diputus kontrak 4 orang.

2) Sekretariat DPRD yang sudah SPK ada 62 orang diputus kontrak 7 orang.

3) Inspektorat yang sudah SPK 11 tidak ada yang diputus kontrak

4) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang sudah SPK 1.783 orang dan non SPK 182 orang diputus kontrak 43 orang.

5) Dinas Kesehatan yang sudah SPK 1.190 orang dan non SPK 98 orang diputus kontrak 35 orang.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gelar Bimtek MICE

6) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran yang sudah SPK 94 orang dan non SPK 8 orang yang diputus kontrak 21 orang.

7) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang sudah SPK 20 orang dan non SPK 3 orang diputus kontrak 3 orang.

8) Disdukcapil yang sudah SPK 33 orang tidak ada yang diputus kontrak.

9) Dinas KBP2A yang sudah SPK 19 orang tidak ada yang diputus kontrak.

10) Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang sudah SPK 16 orang diputus kontrak 3 orang.

11) Dinas Perdagangan Koperasi UMKM yang sudah SPK 21 yang non SPK 8 orang tidak ada yang diputus kontrak.

12) Dinas Perpustakaan yang sudah SPK 29 orang dan non SPK 1 orang tidak ada yang diputus kontrak.

13) Dinas Perhubungan yang sudah SPK 61 orang dan non SPK 3 orang yang diputus kontrak 30 orang.

14) Diskominfo yang sudah SPK 20 orang yang diputus kontrak 3 orang.

15) Dinas Lingkungan Hidup yang sudah SPK 214 orang dan non SPK 1 orang yang diputus 16 orang.

Baca Juga: Bagi-bagi THR untuk 4 Ribu ASN, Pemkot Cimahi Gelontorkan Rp 19,6 Miliar

16) Dinas Pertanian yang sudah SPK 47 orang dan non SPK 44 orang yang diputus kontrak 1 orang.

17) Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan yang sudah SPK 33 orang tidak ada yang diputus kontrak.

18) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang sudah SPK 227 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 28 orang.

19) Dinas Perindustrian Tranmigrasi yang sudah SPK 38 orang dan non SPK 1 orang yang diputus kontrak 4 orang.

20) BPBD yang sudah SPK 59 orang dan non SPK 1 orang tidak ada yang diputus kontrak.

21) Satpol PP yang sudah SPK 180 orang yang diputus kontrak 31 orang.

22) BKPSDM yang sudah SPK 13 orang tidak ada yang diputus kontrak.

23) BAPPEDA yang sudahbSPK 26 orang yang diputus kontrak 2 orang.

24) BPKD yang sudah SPK 75 orang tidak ada yang diputus kontrak.

25) Kesbangpol yang sudah SPK 12 orang dan non SPK 4 orang yang diputus kontrak 3 orang.

26) Kecamatan Cigugur yang sudah SPK 7 orang dan non SPK 3 orang tidak ada yang diputus kontrak.

27) Kecamatan Cijulang yang sudah SPK 13 orang tidak ada yang diputus kontrak.

28) Kecamatan Cimerak yang sudah SPK 7 orang dan non SPK 2 orang.

Baca Juga: Sebut Hobi PDIP Salahkan Anies Baswedan Doang, Forum Pemuda Peduli Jakarta: Kalau Ada Pelanggaran, Ya Proses

29) Kecamatan Kalipucang yang sudah SPK 10 orang dan non SPK 1 orang yang diputus kontrak 3 orang.

30) Kecamatan Langkaplancar yang sudah SPK 11 orang tidak ada yang diputus kontrak.

31) Kecamatan Mangunjaya yang sudah SPK 10 orang yang diputus kontrak 1 orang.

32) Kecamatan Padaherang yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 4 orang.

33) Kecamatan Pangandaran yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 2 orang.

34) Kecamatan Parigi yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 1 orang.

35) Kecamatan Sidamulih yang sudah SPK 7 orang tidak ada yang diputus kontrak.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler