Dituntut 10 Bulan Penjara, Habib Rizieq Minta Divonis Bebas dalam Kasus Megamendung

20 Mei 2021, 14:38 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar Twitter.com/@refrizalskb.

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) memohon kepada Majelis Hakim agar memberikannya keadilan dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

Sebelumnya, HRS dituntut jaksa dengan hukuman 10 bulan dan denda Rp 50 juta, dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

HRS membantah semua dakwaan dan tuntutan dari JPU dalam kasus ini. Mantan Imam Besar FPI itu menegaskan, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas.

Baca Juga: Gawat! 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diperjualbelikan, dari Nomor KTP, Gaji hingga Alamat Email

Dalam pandangannya, HRS menyatakan tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab," ujar dia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

HRS juga menyatakan, dalam kasus tersebut, dirinya sama sekali tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun.

Baca Juga: Intip 4 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Nomor 3 Sering Dicap Kota Mahal!

Bahkan dampak dari adanya kerumunan itu pun sama sekali tak terjadi, khususnya terkait dengan masalah kesehatan.

"Ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak," tutur HRS.

Atas dasar itu, HRS berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas murni karena tuntutan JPU dalam kasus kerumunan Megamendung merupakan politik kriminalisasi, diskriminasi hukum dan fakta.

"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni," tutur HRS.

Baca Juga: PWI Ciamis Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis yang Jadi Korban Kekerasaan Israel

"Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu HRS dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa mengatakan, pemberat HRS dalam kasusnya adalah karena HRS pernah dihukum dua kali sebelumnya.

Jaksa juga mengungkap, HRS tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan malah memperburuk.

Baca Juga: Hantam Kepala Kanit Reserse, Panglima Geng Motor Ambruk Ditembak Polisi

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," sambung jaksa.

Lebih lanjut, alasan lainnya adalah perbuatan HRS dinilai mengganggu ketertiban umum.

"Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," pungkasnya.

Tak sampai di situ, jaksa menyatakan HRS tidak menjaga sopan santun saat memberi keterangan.

"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler