GALAMEDIA – Masyarakat Indonesia kini sedang menyoroti manuver Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penanganan pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi sendiri kini sedang mengupayakan untuk mengurangi angka penularan Covid-19 melalui kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali.
Sementara itu, Anies juga diduga telah mengirimkan surat permintaan bantuan penanganan Covid-19 ke beberapa Kedutaan Besar.
Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan viralnya foto surat yang diduga dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jagat media sosial.
Namun, akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun langsung mencabut surat tersebut.
Meski begitu, manuver Anies mendapatkan respons positif dari Politisi Demokrat Andi Arief.
Bahkan, Andi meminta Presiden Jokowi untuk melakukan hal yang sama seperti Anies dengan tidak malu meminta bantuan dunia internasional guna mengatasi persoalan Covid-19 di Indonesia.
Pasalnya, Andi memandang jika manuver Anies tersebut semata-mata untuk menyelamatkan rakyat dan meminimalisir jumlah korban yang jatuh akibat pandemi Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan Andi melalui akun Twitternya, @Andiarief__ yang diunggah pada Senin, 5 Juli 2021.
Sementara itu, pengamat hukum, Syarman memiliki pandangan yang berbeda dengan Andi soal cara mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pria yang kini menjabat sebagai Lawyer ini menyebut jika Anies tidak perlu meminta bantuan ke Kedutaan Besar.
Baca Juga: JPU Tak Ajukan Kasasi Atas Hukuman Jaksa Pinangki, Jurnalis Ini Malah Ajak Warganet Tertawa Bersama
Menurutnya, keberadaan permintaan bantuan tersebut seakan-akan menunjukkan kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ragu dengan kinerja pemerintah Presiden Jokowi dalam menangani persoalan Covid-19.
Bahkan, Syarman memandang jika berada di Jepang, maka ia sudah melakukan harakiri alias hukuman mati ala para samurai Jepang.
"Kalau di Jepang, Anies Baswedan sudah harakiri. Begitukan Andi Arief, Rocky Gerung, Musni Umar, dan Rizal Ramli,” ujar Syarman, seperti dilihat Galamedia dari akun Twiitternya, Selasa, 6 Juli 2021.***