GALAMEDIA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.
Sementara itu, pengunduran diri Ari Kuncoro tertuang dalam keterbukaan informasi yang disampaikan langsung oleh Bank BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, pada Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga: RESMI! Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI Per 21 Juli 2021
Sementara di dalam surat tersebut mencantumkan tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik.
Terkait hal tersebut, Fahri Hamzah melalui akun media sosial twitter miliknya @fahrihamzah pun memberikan tanggapannya.
"Rektor UI sdh mundur… tolong diam ya." cuit Fahri Hamzah dikutip Galamedia dari akun twitternya @fahrihamzah pada Kamis 22 Juli 2021.
Sementara diketahui Fahri Hamzah merupakan salah satu tokoh yang jarang mengomentari hal tersebut tetapi ia sempat melontarkan guyonan terkait rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro.
Sebelumnya, nama Ari Kuncoro ramai diperbincangkan oleh publik lantaran dirinya merangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.
Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo sudah meresmikan perubahan statuta UI tersebut, yang memperbolehkan Rektornya merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD.
Revisi statuta UI akhirnya ditandatangani Jokowi, lalu yang berubah adalah terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Kemudian, setelah statuta tersebut diubah, aturan baru PP 75/2021 Pasal 39 menyebutkan bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi saja.***