Warga Bandung Menangkan Praperadilan Lawan Polres Bogor, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

28 April 2022, 17:03 WIB
Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST /

GALAMEDIA - Seorang warga Bandung, Kazi M.M. Salauddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres Bogor.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Negeri Cibibong, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari Kazi M.M. Salauddin.

Ketua Majelis Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, SH. MH. dalam amar putusannya mengabulkan permohonan dari pemohon Kazi M.M. Salauddin serta menyatakan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidah sah.

Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kazi M.M. Salauddin tidak sah.

Majelis Hakim juga menyatakan memperbaiki nama baik pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon dalam hal ini Polres Bogor.

Baca Juga: Subholding Pertamina Salurkan Gaslink di Rest Area Tol Purbaleunyi, Bantu UMKM-Dukung Kelancaran Arus Mudik

Gugatan praperadilan dilayangkan Kazi M.M. Salauddin setelah dirinya dijadikan tersangka oleh Polres Bogor, dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST

Kazi merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Bahkan dalam proses penyidikan, ia pun mengaku merasakan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu.

Padahal, seluruh saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

Kuasa hukum Kazi, Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., menerangkan, permasalahan bermula ketika PT Tumbuh Semangat Makmur (TSM) ingin membeli sebidang tanah seluas 23 Hektare berlokasi di Desa Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, milik PT Surya Cipta Khatulistiwa (SCK).

Ketika itu, PT TSM menunjuk Notaris Syamsul Hidayat, SH., untuk mengurus seluruh proses jual beli termasuk melakukan pengukuran ulang atas tanah dimaksud.

"Pada saat proses pengukuran ulang, saudara Wedji Hartono selaku pemilik PT TSM tidak dapat hadir dan memberikan kuasa lisan kepada Notaris untuk mengurus pendaftaran kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Michel.

Namun dikarenakan proses pendaftaran memerlukan surat kuasa tertulis, maka staf notaris yang bernama Natta membuat sendiri surat kuasa berikut tandatangan pemberi kuasa yaitu Wedji Hartono dan penerima kuasa yaitu Kazi M.M. Salauddin.

Baca Juga: Besok dan Lusa Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 di Terminal Cicaheum

Nama Kazi pun ditandatangani oleh Natta atas izin dari Wedji Hartono yang juga diketahui sebagai pemilik beberapa klub hiburan di Jakarta.

"Pada awalnya semua berjalan lancar, namun di kemudian hari Wedji Hartono ini merasa keberatan untuk melakukan pelunasan pembayaran. Dia seakan mencari-cari alasan agar lepas dari kewajiban pembayaran," tutur Michel.

Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu melaporkan pemalsuan tandatangan atas surat kuasa pengukuran tanah yang akhirnya menyeret Kazi M.M. Salauddin.

Pada saat proses penyidikan di kepolisian berjalan, sudah pernah ditentukan tersangka yaitu Natta, staf dari notaris yang melakukan pengurusan atas tanah objek jual beli antara PT TSM dan PT SCK.

Namun, tersangka Natta ini kemudian meninggal dunia. Bukannya melakukan penghentian penyidikan (SP3), Polres Bogor justru mengalihkan status tersangka kepada Kazi M.M Salauddin.

"Padahal klien kami ini tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan, tidak pernah menyuruh untuk memalsukan, tidak menggunakan surat yang telah dipalsukan dan tidak memperoleh keuntungan apapun dari surat palsu," tegas Michel.

Baca Juga: 4 Khasiat Yogurt Selama Berpuasa, Bisa Cegah Makan Kalap!

Michel menerangkan, kliennya sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan dan memenangkannya.

Gugatan yang dimenangkan Kazi mewajibkan Wedji Hartono menyelesaikan pembayaran. Namun, putusan pengadilan itu tidak digubris oleh Penyidik Polres Bogor.

Karena merasa telah dikriminalisasi, Kazi pun memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Cibinong. Ia mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Bogor.

Dalam persidangan, Kazi didampingi oleh para kuasa hukum yaitu Advokat Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., Advokat Nodi Putrado, SH., Advokat Bayu Listiawan, SH., dan Advokat Aris Febrian, SH, dari Kantor FR&H Law Firm.

"Kami menyambut baik putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Cibinong. Ini seusai harapan kami bahwa keadilan dapat ditegakkan, bukan berpihak kepada salah satu pihak saja," ujar Michel.

Menyikapi putusan hakim, Kazi yang selama ini merasa terintimidasi menyambut dengan baik. Ia merasa lega karena perjuangannya berbuah hasil.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler