5 Orang WNA Disumpah Setia di Kanwil Kemenkumham Jabar, Kadivyankum Ingatkan Hal Ini

6 Juni 2023, 18:27 WIB
5 orang WNA di ambil Sumpah setia di Kanwil Kemenkumham Jabar /Foto :ist / /

GALAMEDIANEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar lakukan pemenuhan tugas dan fungsi Administrasi Hukum Umum dengan melaksanakan pengambilan janji setia warga negara kepada 5 orang dan dan pelantikan notaris oengganti kepada 11 Orang Notaris pengganti yang diselenggarakan di Aula Soepomo pada Selasa, 06 Juni 2023.

Adapun pengambilan sumpah tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan hukum (Kadivyankum) Andi Taletting Langi bersama pejabat tinggi di Kanwil Kemenkumham Jabar yakni, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, Kabid Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, dan bertindak sebagai saksi adalah Kasubbid Pelayanan AHU, Agung Adi Putro, dan Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Egga Okstrada Mulyana.

Dalam sambutan pengambilan Sumpah dan Pelantikan, kepada 5 Orang Warga Negara yang baru diambil Sumpah

Kadivyankum Andi Taletting Langi berpesan, sebagai warga negara indonesia (WNI) untuk segera melaporkan diri pada Kantor Imigrasi di wilayah.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Bogor yang Hits dan Instagramable di Tahun 2023, Cocok untuk Akhir Pekan dengan Keluarga

"Saya ingatkan agar semuanya bisa segera melapor ke imigrasi wilayah kediaman saudara untuk menyerahkan kembali dokumen-dokumen keimigrasian,"ujar Kadivyankum, Andi Taletting Langi.

Selanjutnya, kata Andi, para WNA wajib melaporkan diri pada Disdukcapil kewilayahan tempat WNA tersebut tinggal.

" Saudara juga wajib melaporkan diri pada Disdukcapil di wilayah kediaman dan Kedbes Negara yang menjadi kewarganegaraan sebelumnya," ucap Andi Taletting Langi.

Kemudian, Kadivyankum juga memberikan penyampaian kepada 11 orang Notaris Pengganti yang baru dilantik agar melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap serta perilaku baik kedalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.

“Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya,"tutur Andi Taletting Langi.

 Baca Juga: Rekomendasi 5 SMA Terbaik di Bojonegoro Jawa Timur untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK

Andi pun menegaskan, para notaris pengganti wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.

" Notaris pengganti juga turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal transaksi pengguna jasa memenuhi kriteria.” kata Kadivyankum Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi. ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Kemenkumham Jabar

Terkini

Terpopuler