Didakwa Menerima Total Rp46,8 miliar, Lukas Enembe Akan Menjalani Sidang Perdana Pekan Depan

6 Juni 2023, 20:59 WIB
Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Lukas Enembe didakwa menerima total Rp46,8 miliar dan akan segera menjalani sidang perdana pekan depan di PN Jakarta Pusat. / ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Lukas Enembe, Terdakwa kasus suap dan gratifikasi akan segera menjalani sidang perdananya. Sidang perdana tersebut akan digelar pekan depan Senin, 12 Juni 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana yang akan segera dijalani oleh terdakwa Lukas Enembe diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Sidang perdana dengan terdakwa Lukas Enembe akan dilaksanakan pada Senin, 12 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa Lukas Enembe didakwa telah menerima uang dengan total Rp46,8 miliar dari beberapa pihak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kantongi Nama-nama Calon Penggantinya, Dedi Mulyadi Tak Ada Saingan di Jabar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Papua, yaitu Lukas Enembe sebagai pihak penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai pihak pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi tahun jamak atau multiyears senilai Rp14,8 miliar.

Selain itu, Proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD senilai Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak rehabilitasi lingkungan lapangan tembak AURI senilai Rp12,9 miliar.

Rijatono Lakka pertama kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat terkait kasus ini, dan pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Demon Slayer Season 3 Final Bakal Ungkap Masa Lalu Muzan yang Mati di Usia Muda

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.

Menurut JPU KPK, Rijatono Lakka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1)," kata jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 April 2023, JPU KPK mengatakan bahwa Rijatono Lakka memberikan hadiah kepada Lukas Enembe berupa uang senilai Rp35.429.555.850,00, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset senilai Rp34.429.555.850,00.

Hal ini dilakukan agar Lukas Enembe bersama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua periode 2018-2021 melakukan pendekatan kepada perusahaan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Dengan adanya Intervensi Lukas Enembe, melalui Gerius One Yoman Rijatono sudah mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua selama tahun 2018-2021, dengan total nilai proyek sebesar Rp 110.469.553.936,00.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler