Anak Masih Belum Memiliki KTP? Berikut Syarat dan Langkah-langkah Pembuatan KIA

29 Maret 2024, 09:30 WIB
Anak-anak Kota Bandung memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA). /Diskominfo Kota Bandung/

GALAMEDIANEWS - Kartu Identitas Anak atau KIA, merupakan program yang diluncurkan oleh Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil, berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA diterbitkan bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Ide Takjil Buka Puasa! Resep Membuat Es Kopyor ala Chef Devina Hermawan Rasanya Enak, Seger

Baca Juga: Tampung Ratusan Pengungsi, Dua SDN Jadi Saksi Tragedi Banjir Bandang dan Longsor di Cipongkor Bandung Barat

KIA berfungsi sama layaknya KTP, meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

KTP anak terdiri dari dua jenis, yaitu anak dengan usia 0 hingga 5 tahun, dan 5 hingga 17 tahun kurang satu hari. Jika KIA untuk bayi tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5 hingga 17 tahun kurang satu hari ada tampilan foto.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan secara bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Berikut persyaratan memiliki KIA :

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran

2. Menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

3. KK asli orang tua/wali

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru 2024 di Perbankan Bali, Bisa Datang Langsung Tanpa Mendaftar Online

4. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

5. Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Spain Masters 2024, Hari Ini 29 Maret: Indonesia Berhasil Kirimkan 6 Wakil

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru 2024 Melalui Kas Keliling Wilayah Banyuwangi, Berikut Cara Pemesanannya

Berikut Langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dukcapil

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Itulah langkah dan syarat kepemilikian KIA atau KTP anak.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler