FPI Paksakan Gelar Demo 1812 ke Istana Negara? Kapolda Metro Jaya Langsung Bereaksi

- 17 Desember 2020, 22:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran. /

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan? Qodari: Dia Sangat Kaya

Yusri menjelaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.

Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x