TP3 Segera Serahkan Bukti Setebal 2 Jilid Pembunuhan 6 Laskar FPI ke Jokowi, Komnas HAM: Memang Tak Mudah

- 14 Maret 2021, 17:15 WIB
Ketua TP3 6 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua (kanan).*
Ketua TP3 6 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua (kanan).* /


GALAMEDIA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) menyatakan memiliki bukti setebal dua jilid buku bahwa kematian para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu adalah tindakan pelanggaran HAM berat.

Demikian diungkapkan Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam diskusi bertajuk 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', pada Minggu, 14 Maret 2021.

Disebutkan, bukti setebal dua jilid buku itu menunjukkan adanya upaya terstruktur, sistematis dan masif di balik tragedi enam laskar FPI yang ditembak mati oleh anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Sebut Kudeta Moeldoko Demi Kepentingan Penguasa, Peneliti Politik UI: Partai Demokrat Jadi Target Operasi

"Kami Insya Allah punya data-data itu. Kami saat ini sedang susun dalam buku putih dua jilid. Karena tebal kami buat dua jilid," ungkap mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Ia pun mengungkapkan jilid pertama berisi ringkasan terkait kasus tersebut. Sedangkan, jilid kedua berisi data-data.

Sehubungan hal itu, lanjutnya, dalam waktu dekat ini TP3 bakal kembali menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bukti setebal dua jilid itu bakal diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagaimana permintaan sebelumnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Bollywood India Terbaik Pasti Baper!

"Itu nanti akan kita sampaikan kepada presiden, kepada Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait baik dalam negeri dan luar negeri," katanya.

Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya menilai kasus kematian 6 laskar FPI sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Ahmad Taufan Damanik.*
Ahmad Taufan Damanik.* Twitter/@KomnasHAM

Terlebih, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM berat.

Ia pun menyebutkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kekinian belum ada perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: 5 Burung Paling Langka Didunia, Salah Satunya Ada Dari Indonesia!

"Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu nggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Taufan dalam diskusi bertajuk 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu.

Dikatakan, Komnas HAM juga pernah berkonsultasi dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC.

Hal itu dilakukan jauh sebelumnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang belakangan berencana membawa kasus tersebut ke ICC.

Baca Juga: Sinopsis dan Live Streaming Ikatan Cinta 14 Maret 2021: Aduh, Aladin Gagal On The Way

"Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu udah duluan untuk 12 kasus ini," beber Taufan.

Menurut Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota Statuta Roma.

Apalagi, dalam kasus kematian enam laskar FPI ini Komnas HAM juga telah menyimpulkan bukan kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 14 Maret 2021: Livia Terkejut, Roni Mencintai Nana

"ICC apa jawabnya kepada kami, 'kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian'," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x