Disebutkan Ahmad, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dibukanya konsultasi pajak ini dengan menyebarkan surat pemberitahuan kepada para camat, lurah, dan para Ketua RW dan RT.
"Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pajak yang dikelola daerah memiliki peran yang amat penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan di wilayahnya.
Diakuinya, sampai saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya.
Baca Juga: Musni Umar Dukung Kebijakan Pemerintah Meniadakan Mudik Lebaran 2021: RI Masih Dilanda Covid
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi, agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat Kota Cimahi yang akan membayar pajak PBB-nyam" tuturnya.
"Untuk itu, bagi warga Cimahi yang belum membayar (PBB), ayo kita bersama-sama meluangkan waktu sebagai warga negara yang baik dan patuh, untuk melaksanakan pembayaran pajak. Lebih cepat lebih bagus, karena ini demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi,” tutur Ngatiyana.***