Pelayanan Kontak Tak Langsung Peserta JKN-KIS Jadi Prioritas untuk Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Lebaran

- 10 Mei 2021, 12:20 WIB
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, saat memberikan keterangan pressnya, Senin, 10 Mei 2021, Jakarta.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, saat memberikan keterangan pressnya, Senin, 10 Mei 2021, Jakarta. /Dok. BPJS Kesehatan
GALAMEDIA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir jelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021. Tentunya, para peserta tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan dengan baik di fasilitas kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan pihaknya memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya, peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempat peserta terdaftar.
 
 
"Jika, FKTP-nya tidak beroperasi maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Untuk data FKTP yang beroperasi bisa diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily, Senin 10 Mei 2021.

Selain itu, katanya, dalam upaya mendukung pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

"Pelayanan kontak tidak langsung ini, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram. Tentunya juga,  melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP," ujar Lily.
 
Baca Juga: 230 Siswa SD dan SMP Se-Jawa Barat Ikuti Festival Santri Digital 2021

Lily juga menambahkan, bila terjadi keadaaan gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat bagi peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya, dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS".

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran atau biaya dari peserta," tegas Lily.
 
Baca Juga: 7 Manfaat Wudhu untuk Kesehatan dan Kecantikan, Salah Satunya Membuat Awet Muda

Sedangkan, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), pasalnya, ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.
 
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwalnya bisa menyesuaikan jadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19 ini."

"Ya, apabila jadwal pengambilan obatnya jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat juga dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis pula," pungkas Lily. ***


Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x