"Kami sampaikan bahwa pernyataan keponakan kami dalam HOTMAN PARIS SHOW menyesatkan secara ilmiah, tidak berdasarkan data, tidak didasari landasan ilmiah dan juga tidak berdasarkan pendapat para ahli virus di Indonesia dan juga dunia," demikian bunyi petikan surat terbuka pihak keluarga dr Lois yang beredar dikutip Galamedia Rabu, 14 Juli 2021.
Dalam surat yang sama, latar pendidikan dr. Lois juga ikut diungkap, keluarga memastikan bahwa dr Lois adalah lulusan S1 atau sarjana kedokteran, namun diakui ungkapannya tidak bisa diakui sebagai rujukan apalagi terkait Covid-19.
"Dan kami berkesimpulan, pendapat ybs hanyalah opini-rekaan dan bukan pendapat ahli (ybs lulusan S1 dan profesi dokter, bukan specialist). Oleh sebab itu, opini ybs tidak layak dijadikan rujukan, apalagi argumentasi pembenaran untuk tidak taat terhadap Protokol Kesehatan Covid," bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, pada Minggu, 11 Juli 2021 Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penangkapan atas dr. Lois di sebuah apartemen pribadinya di kawasan Jakarta.
Baca Juga: Alhamdulillah, Setelah 15 Hari Isoman, Tyas Mirasih Kini Negatif Covid-19
Kini dr lois resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan menyebarkan berita bohong terkait Covid-19 akibat beberapa pernyataannya.
Selain itu, dr. Lois juga dihadapkan dengan sederet pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Namun demikian, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois. Beberapa hal menjadi pertimbangan polisi sehingga penahanan dianggap tidak diperlukan.
Baca Juga: Gianluigi Donnarumma Resmi Hengkang dari AC Milan Usai Sampaikan Salam Perpisahan