Direktur IPO Sebut Jokowi Penguasa Lemah Usai Revisi Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan

- 20 Juli 2021, 19:37 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /Twitter.com/@jokowi/

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 35 PP 68/2013, tertulis:

1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

Baca Juga: Cemas PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha: Sudah Tentu Semakin Sekarat

2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta

4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021 menjadi:

1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x