Sebagaimana diketahui, pada Pasal 35 PP 68/2013, tertulis:
1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
Baca Juga: Cemas PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha: Sudah Tentu Semakin Sekarat
2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta
4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Setelah diubah menjadi PP No.75/2021 menjadi:
1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah