Saat itu, terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Posfin berinisial S dan manajer keuangan berinisial RDC sebesar Rp 52 miliar.
Baca Juga: Warga Garut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Terkait Dana Desa
Saat itu, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM.
Namun ternyata pembayaran premi di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000
Pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin.
"Pembayarannya disebabkan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar," ungkap Riyono.
Pembayaran tersebut selanjutnya oleh kepala PT CM pembayaran tersebut di transfer ke rekening pribadi MT dan dua rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta.
"Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta," kata dia.
Riyono menambahkan sisa uang dari hasil mark up Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan oleh PT Posfin dikurangi premi yang diterima PT Berdikari itu ternyata dibagi-bagi ke beberapa orang termasuk ke tersangka MT dan RDC. MT mendapat bagian Rp 260 juta dan RDC Rp 222 juta.