Oknum Pegawai Pajak Terima Suap 625 Ribu Dolar Singapura, Kementerian Pimpinan Sri Mulyani Bilang Begini

- 11 November 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi suap kepada oknum pegawai pajak senilai 625 ribu dolar Singapura./PIXABAY
Ilustrasi suap kepada oknum pegawai pajak senilai 625 ribu dolar Singapura./PIXABAY /

DJP mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan berbagai pihak baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat.

“Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi,” ujar Neil.

Neil menyatakan WR juga telah dibebastugaskan dari jabatannya, dengan proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Hal ini diterapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Bebas, Anji Ucapkan Terima Kasih untuk Sang Istri: Manusia Paling Kokoh Berdiri Hadapi Apa yang Terjadi

Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan KPK yang juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

DJP pun mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.

Neil menegaskan apabila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu maka masyarakat dapat segera melaporkannya.

Laporan ini dapat disampaikan melalui whisteblowing system Kemenkeu di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x