GALAMEDIA NEWS - Polisi dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar mengamankan pejabat teras, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tasikmalaya karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya itu berinisial AA langsung dibawa ke Markas Polda Jabar di Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan hasilnya ternyata pejabat tersebut sudah lama mengkonsumsi narkotika.
Penangkapan Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya oleh aparat kepolisian setelah polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap seorang office boy di Kantor Bappeda Kota Tasikmalaya berinisial AL.
Baca Juga: Ferry Irawan Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri, Penasihat Hukum Siapkan Kejutan
Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos Diperiksa KPK
Begini Cerita Penangkapan Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan kronologi ditangkapnya Kepala Bappeda Tasikmalaya.
Awalnya kepolisian menangkap AL seorang office boy di Kantor Bappeda Kota Tasikmalaya pada Sabtu 11 Maret 2023.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu, rata rat per paket 0,3 gram.
Selanjutnya aparat kepolisian melakukan interogasi, setelah didesak akhirnya AL mengaku jika sabtu yang dikonsumsinya itu merupakan pemberian dari Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya.
"Al mengakui pernah diajak untuk menggunakan sabu bersama Kepala Bappeda dan waktu itu sekitar pertengahan tahun 2022," ujarnya.
Lalu dari keterangan AL, polisi memanggil AA untuk dilakukan pemeriksaan dan mencocokan keterangan AL.
Baca Juga: Musuh Mohammed bin Salman Dihukum Ringan, 10 Hakim Kerajaan Arab Saudi Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Spoiler Chapter 79 Jelaskan Betapa Buruknya Hubungan Boruto dan Kawaki
Setelah itu polisi langsung melakukan tes urine AA hingga hasilnya AA menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu.
"Penyidik lakukan tes urine kepada AA dan hasilnya positif," ujarnya.
Dalam kejadian itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan AA. Sehingga aparat kepolisian punt idak menahan AA dan menyarankan untuk menjalani rehabilitasi.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya untuk dilakukan rehab, karena dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.***