Kemudian, Kadivyankum juga memberikan penyampaian kepada 11 orang Notaris Pengganti yang baru dilantik agar melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap serta perilaku baik kedalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.
“Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya,"tutur Andi Taletting Langi.
Baca Juga: Rekomendasi 5 SMA Terbaik di Bojonegoro Jawa Timur untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK
Andi pun menegaskan, para notaris pengganti wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.
" Notaris pengganti juga turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal transaksi pengguna jasa memenuhi kriteria.” kata Kadivyankum Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi. ***