Lalu, benarkah Presiden Jokowi memberikan pengakuan sebagaimana termuat pada konten YouTube itu?
Baca Juga: Kasus Covid-19 Alami Tren Peningkatan, Ini Kata Sekda Bandung
Baca Juga: HARGA EMAS 24 Karat Turun, Hari Ini di Harga Rp 605.000 per 0,5 Gram
Ilustrasi yang terlihat dalam thumbnail konten YouTube itu faktanya adalah produk rekayasa digital, yang disematkan dengan informasi bohong (hoaks).
Presiden Jokowi terpantau tidak pernah melakukan keterangan pers di KPK dengan dihadiri sejumlah tahanan di belakangnya.
Momen Kepala Negara ke Gedung KPK adalah pada 2015, saat meresmikan gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet. Kegiatan tersebut tidak dihadiri Gibran.
Sedangkan gambar asli dari keterangan pers di KPK itu merupakan produk Antara. "Pimpinan KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Juru Bicara Ali Fikri menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020," demikian keterangan dari foto asli tersebut.
Fakta lainnya adalah, pada isi video YouTube itu, tidak ada pembahasan soal pengakuan Presiden Jokowi yang memberikan uang suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
sebesar Rp 500 miliar.***