Angkat Kasus Dugaan Korupsi Anak Pejabat, Jurnalis di Sulsel Terancam 10 Tahun Penjara

23 Maret 2021, 18:36 WIB
Safenet: Bebaskan Asrul. .twitter.com/Damar_Juniarto/ /

GALAMEDIA - Kebebasan Pers kembali diuji ketika salah seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Muhammad Asrul terancam pidana 10 tahun penjara.

Ia dilaporkan karena telah mengangkat kasus korupsi anak pejabat di Palopo.

Kemudian Asrul sempat ditahan selama 36 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, dan menjalankan sidang pertamanya pada 16 Maret 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Penyakit Akibat Hewan, Puskewan Harus Jadi Ujung Tombak Pencegahan

Pada sidang tersebut, Jaksa mendakwa Asrul dengan pasal berlapis yaitu pasal 14 UU No.1 Tahun 1946, Pasal 28 ayat (2) jo, Pasal 45 A ayat (2), Pasal 27 ayat (3) jo, dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Asrul pun terancam dipidana maksimal 10 tahun penjara karena dianggap telah membuat berita hoaks terkait anak pejabat yang melakukan korupsi.

Atas permasalahan yang menimpa Asrul, Direktur Eksekutif SAFEnet menyoroti kasus yang sedang dialami seorang jurnalis tersebut.

Menurutnya berita yang dimuat oleh Asrul sudah sesuai UU Pers. Hal itu dipertegas oleh Dewan Pers bahwa itu merupakan karya jurnalistik.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut 2 – 2,5 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan Damar Juniarto melalui akun Twitter pribadinya, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Benny Harman Ungkap Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode: Agar Tak Jadi Boneka Para Cukong

"Jurnalis yg bekerja sesuai UU Pers. Dipertegas @DewanPers bahwa berita yang ditulis Asrul karya jurnalistik," kata Damar Juniarto, dikutip Galamedia, Selasa 23 Maret 2021.

Damar mempertanyakan kenapa Asrul didakwa dengan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2). Menurutnya delik aduan tersebut untuk individu dan kelompok masyarakat.

"Tapi didakwa pasal 27(3) yg delik aduan dan utk individu, dilapis 28(2) yg delik biasa dan utk Kelompok Masyarakat," ujarnya.

Dari kejadian yang menimpa salah seorang jurnalis tersebut, Damar dengan tegas menyebut jika ketidakadilan sedang bekerja di negeri ini.

Baca Juga: CATAT, Ini 21 Titik Lokasi di Kota Bandung yang sudah Menerapkan e-Tilang

Ia pun meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan Asrul, karena menurutnya seorang jurnalis bukan kriminal.

"Bagaimana Ketidakadilan Bekerja, Bebaskan Asrul," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler