MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Benarkah? Cek Fakta

8 April 2024, 12:11 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang berisi mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. /

GALAMEDIANEWS - Sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan pasangan calon (paslon) 01 dan 03.

Paslon 01 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan paslon 03 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan yang digugat yakni pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: LAKA MAUT Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Tewaskan 9 Orang di Masa Mudik Lebaran, Contraflow Ditutup Sementara

Baca Juga: Meski Kalah Atas Heidenheim, Bayern Munchen Tak Berencana Pecat Thomas Tuchel Sebelum Laga Melawan Arsenal

Baru-baru ini, sebuah unggahan di YouTube menarasikan MK mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon 01 dan 03.

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS

Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

Baca Juga: Mau Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Bisa Secara Online

Baca Juga: Sisi Kelam Mudik Tahun 2016, Malapetaka Tragedi Brexit

Penjelasan:

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

Baca Juga: Apa Hukum Sholat Idul Fitri? Berikut Penjelasan Hukum beserta Tata Cara Sholatnya!

Baca Juga: Resep Simpel Membuat Kue Khas Lebaran yang Praktis, Hanya Butuh Teflon Saja, Begini Tekniknya, Dijamin Suka

Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

Rating: Hoaks.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler